Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin
Jumat, 27 Mei 2022 – 23:31 WIB

Bareskrim Polri menangkap satu buronan kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun dari 3.621 korban yang melapor kerugian diperkirakan mencapai Rp 551 miliar.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka, sedangkan tiga lainnya, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan masih berstatus buron. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri dan PPATK menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan berkedok DNA Pro di Kepulauan Virgin
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara