Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin
Bareskrim Polri menangkap satu buronan kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan berkedok DNA Pro di Kepulauan Virgin.

"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin, red)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/5).

Hanya saja, Kombes Yuldi belum menjelaskan secara detail perihal aliran dana ke luar negeri tersebut, termasuk sosok yang menerimanya.

Namun, perwira menengah Polri itu mengatakan Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita

"Masih kami dalami," ungkap Yuldi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.

Ada juga aset berupa properti dan kendaraan.

Sejauh ini, otal aset yang sudah disita mencapai Rp 307 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri dan PPATK menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan berkedok DNA Pro di Kepulauan Virgin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News