Kasus Dugaan Korupsi Penataan TPU, Kejari Karo Tahan 4 Tersangka
Minggu, 04 Agustus 2024 – 10:25 WIB

Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
"Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Ika.
Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Para tersangka ditahan 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)
Kejari Karo tahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan TPU di Desa Salit.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua