Kasus Dugaan Korupsi, Said Agil Dipanggil Kejaksaan

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris KPU Kepri tersebut diharapkan dapat mempertajam perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Gubernur (pilgub) 2010.
Seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sekitar Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri dari dana hibah pilgub 2010 lalu sebesar Rp 10,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, menerangkan pihaknya akan melakukan ekspose perkara. Ekspos tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara yang sedang diselidik pihaknya.
"Ekspos yang akan kami lakukan di Kejati untuk menentukan kelanjutan penyelidikan ini. Sabar ya, tunggu saja perkembangannya," ujarnya. (jpg)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya