Kasus Dugaan Korupsi, Said Agil Dipanggil Kejaksaan
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris KPU Kepri tersebut diharapkan dapat mempertajam perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Gubernur (pilgub) 2010.
Seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sekitar Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri dari dana hibah pilgub 2010 lalu sebesar Rp 10,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, menerangkan pihaknya akan melakukan ekspose perkara. Ekspos tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara yang sedang diselidik pihaknya.
"Ekspos yang akan kami lakukan di Kejati untuk menentukan kelanjutan penyelidikan ini. Sabar ya, tunggu saja perkembangannya," ujarnya. (jpg)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah