Kasus Dugaan Penggelapan Rosan Roeslana Tengah Diproses

Kasus Dugaan Penggelapan Rosan Roeslana Tengah Diproses
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Bareskrim P‎olri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup Rosan Perkasa Roeslani.

Roeslan diduga menggelapkan saham Bank Eksekutif seperti yang dilaporkan Lunardi Wijaya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, proses penyelidikan masih dalam analisis laporan dan merencanakan pemeriksaan saksi.

"Itu dalam proses penyidikan oleh Subdit III Ditipideksus," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/4).

Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama Bank Eksekutif mengirimi surat untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Denny menganggap, kasus ini terkesan tidak berjalan.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan Rosan dengan laporan LP/1295/XI/2015 pada 11 November 2015.

Menurutnya, Rosan menggelapkan saham kliennya setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.

Bareskrim P‎olri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News