Kasus Dugaan Penggelapan Rosan Roeslana Tengah Diproses
jpnn.com - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup Rosan Perkasa Roeslani.
Roeslan diduga menggelapkan saham Bank Eksekutif seperti yang dilaporkan Lunardi Wijaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, proses penyelidikan masih dalam analisis laporan dan merencanakan pemeriksaan saksi.
"Itu dalam proses penyidikan oleh Subdit III Ditipideksus," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/4).
Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama Bank Eksekutif mengirimi surat untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.
Denny menganggap, kasus ini terkesan tidak berjalan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan Rosan dengan laporan LP/1295/XI/2015 pada 11 November 2015.
Menurutnya, Rosan menggelapkan saham kliennya setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.
Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital
- Rosan Roeslani Kunjungi Megawati, Mubalig Muda Angkat Topi
- Arsjad Rasjid dan Rosan Roeslani Bertemu, Ganjar dan Prabowo Bersatu?
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Pesan Ketua TKN Prabowo-Gibran untuk Umat Muslim Tanah Air
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Kalahkan Rosan, Dasco Sudah Dua Kali Bukber dengan Puan