Kasus Dugaan Penggelapan Rosan Roeslana Tengah Diproses

jpnn.com - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup Rosan Perkasa Roeslani.
Roeslan diduga menggelapkan saham Bank Eksekutif seperti yang dilaporkan Lunardi Wijaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, proses penyelidikan masih dalam analisis laporan dan merencanakan pemeriksaan saksi.
"Itu dalam proses penyidikan oleh Subdit III Ditipideksus," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/4).
Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama Bank Eksekutif mengirimi surat untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.
Denny menganggap, kasus ini terkesan tidak berjalan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan Rosan dengan laporan LP/1295/XI/2015 pada 11 November 2015.
Menurutnya, Rosan menggelapkan saham kliennya setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.
Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Info Terbaru Dari Rosan soal Investasi LG di Indonesia, Silakan Disimak
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri