Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Tim Advokasi Punya Dokumen Penting

Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Tim Advokasi Punya Dokumen Penting
Perwakilan tim advokasi empat terdakwa dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan, Andi Muhammad Rezaldy kepada awak media di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Tim advokasi empat terdakwa perkara dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Bekasi menyerahkan dokumen penting kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Dokumen tersebut diserahkan dalam sidang vonis kasus dugaan polisi salah tangkap begal yang seharusnya digelar hari ini Kamis (21/4).

Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim ketua yang bakal memimpin persidangan sedang sakit.

Perwakilan tim advokasi terdakwa, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan dokumen itu berisi temuan-temuan Komnas HAM yang sebelumnya telah menyelidiki kasus tersebut.

"Dari temuan itu, Komnas HAM intinya berkesimpulan bahwa mereka (keempat terdakwa) mengalami sejumlah rangkaian tindakan penyiksaan dalam pendapat dari Komnas HAM," kata Andi kepada wartawan.

"Setidak-tidaknya ada sepuluh bentuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian," sambung Andi.

Andi juga menyebut Komnas HAM menemukan delapan bentuk kekerasan verbal terhadap keempat terdakwa.

"Kami sampaikan kepada majelis hakim, ini menjadi suatu data atau temuan yang menjadi terang benderang mereka adalah korban atas kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat kepolisian," tuturnya.

Tim advokasi empat terdakwa dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus begal di Bekasi, menyerahkan dokumen penting kepada Majelis Hakim PN Cikarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News