Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Tim Advokasi Punya Dokumen Penting

Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Tim Advokasi Punya Dokumen Penting
Perwakilan tim advokasi empat terdakwa dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan, Andi Muhammad Rezaldy kepada awak media di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Sebelumnya polisi menangkap empat orang terkait kasus dugaan begal, yatu Muhammad Fikry, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Polisi mengeklaim motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Baca Juga: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/fat/jpnn)

Tim advokasi empat terdakwa dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus begal di Bekasi, menyerahkan dokumen penting kepada Majelis Hakim PN Cikarang


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News