Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) menyampaikan hasil gelar perkara TPPU atas nama Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Perinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim menaikkan status penganganan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News