Kasus e-KTP, KPK Memperingatkan Pauline Tannos untuk Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada pegawai PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos untuk menghadiri panggilan pemeriksaan.
KPK menyatakan Pauline mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Rabu (1/12) kemarin.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada saksi.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Fikri.
KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Paulus Tannos yang saat ini masih ada di Singapura.
KPK kesulitan untuk memindahkan Paulus, mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu saksi diberi peringatan oleh KPK.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan