Kasus Eka Penipu Putri Kerajaan Arab Saudi Memasuki Babak Baru

Kasus Eka Penipu Putri Kerajaan Arab Saudi Memasuki Babak Baru
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Foto: Pinterest

Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp512 miliar dalam kasus ini.

Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)

Tersangka Eka Augusta Herriyani, yang terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News