Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Mengantongi Calon Tersangka

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Mengantongi Calon Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas oleh perusahaan farmasi. Penyidik Bareskrim Polri sejauh ini sudah memeriksa 41 orang terkait penyidikan kasus tersebut.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/11).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat propilen glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT AF, produsen obat paracetamol.

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang segera dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).

Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri.

Bareskrim Polri mengantongi calon tersangka kasus gagal ginjal akut. Segera diumumkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News