Kasus Ganja di Truk Modif, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Senin, 16 Oktober 2017 – 13:12 WIB

Ganja kering. Foto: Jawapos.com
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yamg masih hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Mg4/jpnn)
Keempat tersangka merupakan sindikat jaringan Aceh-Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua