Kasus Ganja di Truk Modif, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Senin, 16 Oktober 2017 – 13:12 WIB
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yamg masih hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Mg4/jpnn)
Keempat tersangka merupakan sindikat jaringan Aceh-Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal