Kasus Ganja di Truk Modif, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Kasus Ganja di Truk Modif, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Ganja kering. Foto: Jawapos.com

Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yamg masih hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Mg4/jpnn)


Keempat tersangka merupakan sindikat jaringan Aceh-Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News