Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Periksa 50 Saksi, Sita 6 Barang Bukti

jpnn.com, BANDUNG - Pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith masih terus berjalan.
Penyidik dari Polda Jawa Barat menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti dalam kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ujaran kebencian itu bertambah menjadi 50 orang dari sebelumnya 34.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya dengan total 34 saksi. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," kata Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu (1/1).
Menurut dia, yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Selain saksi yang bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah menjadi enam buah, dari sebelumnya empat. Sebanyak dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.
“Kesimpulannya, penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia.
Polda Jabar terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith.
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang