Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?

Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

Sementara anggota FPI Habib Novel Bamukmin menuturkan, kasus Habib Rizieq itu ada tujuh dengan 14 laporan. Dengan SP3 pada satu kasus tersebut, tentunya semua pihak jangan berpandangan ada hal tertentu. ”Tidak ada barter atau apapun, kalau barter ya semua kasus itu di-SP3,” ungkapnya.

Soal kemungkinan kepulangan Habib Rizieq, dia menjelaskan bahwa SP3 satu kasus tersebut tentunya tidak akan mempengaruhi kepulangan Habib Rizieq. ”HRS baru pulang bila ada kepastian negara ini menjunjung supremasi hukum,” terangnya. (idr)

 


Kasus Habib Rizieq Shihab dihentikan lewat SP 3 yang dikeluarkan Polda Jabar, yakni kasus dugaan penodaan Pancasila.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News