Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?
Sabtu, 05 Mei 2018 – 08:00 WIB
Sementara anggota FPI Habib Novel Bamukmin menuturkan, kasus Habib Rizieq itu ada tujuh dengan 14 laporan. Dengan SP3 pada satu kasus tersebut, tentunya semua pihak jangan berpandangan ada hal tertentu. ”Tidak ada barter atau apapun, kalau barter ya semua kasus itu di-SP3,” ungkapnya.
Soal kemungkinan kepulangan Habib Rizieq, dia menjelaskan bahwa SP3 satu kasus tersebut tentunya tidak akan mempengaruhi kepulangan Habib Rizieq. ”HRS baru pulang bila ada kepastian negara ini menjunjung supremasi hukum,” terangnya. (idr)
Kasus Habib Rizieq Shihab dihentikan lewat SP 3 yang dikeluarkan Polda Jabar, yakni kasus dugaan penodaan Pancasila.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa
- Anies-Cak Imin Satu Forum dengan Habib Rizieq, Basarah PDIP Singgung soal Kedaulatan
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab
- Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini