Kasus Harrier, Anas Berpotensi Selamat
Rabu, 13 Februari 2013 – 16:06 WIB

Kasus Harrier, Anas Berpotensi Selamat
"Saya setuju levelnya (mengusutnya) bukan di KPK," tambah Adnan.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, menangani penanganan tindak pidana korupsi di atas Rp 1 miliar.
Kendati demikian, sampai saat ini berkas penyelidikan kasus itu masih ada di tangan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu. Namun, Adnan mengaku belum mengetahui tindaklanjut penyelidikan kasus ini.
Adnan mengatakan, KPK belum bisa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas. Menurutnya, sampai hari ini belum pernah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di level pimpinan untuk membahas status Anas. Kata Adnan, gelar perkara baru hanya dilakukan pada level penyidik saja.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikabarkan menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari perusahaan penggarap proyek Hambalang,
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat