Kasus Honorer Siluman, 5 Kadis Diperiksa Polisi
Selasa, 24 April 2012 – 08:36 WIB
KUTACANE - Masa uji publik atas pengumuman tenaga honorer kategori 1 (K1), belum berakhir. Namun, di Kabupaten Aceh Tenggara, kasus pengaduan adanya honorer palsu alias siluman, sudah mulai ditangani kepolisian setempat. Hingga pada Senin (23/4) siang, Lima Kepala Dinas Aceh Tenggara diperiksa petugas Polres. Sedangkan dua pejabat teras yaitu Sekdakab Drs H Hasanuddin Darjo,MM dan Asisten III Hadimin Karo-Karo, juga bernasib serupa. Kapolres Aceh Tenggara AKBP H Trisno Riyanto,SIK diruang kerjanya mengatakan pemeriksaan sejumlah Kepala SKPK tersebut masih sebatas sebagai saksi. Mereka tersangkut atas laporan para tenaga honorer, yang namanya tidak masuk dalam daftar nominatif, serta sejumlah nama yang ada dalam daftar nominatif dilaporkan tidak pernah menjadi tenaga honorer.
Pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN) di ruang Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Agara, Lima Kepala SKPK terlihat sedang berhadapan dengan penyidik adalah Drs Gani Suhud. Beliau merupakan Kadis Koperasi dan UKM, begitu juga dengan Hamidin SH selaku Kadis Hubkomintel (Perhubungan).
Selanjutnya Jahidin,SKM,MM sebagai Kadis Sosial dan H Ali Basyrah,SPd,MM menjabat Kadis Dikpora. Terakhir yakni Drs Salidin Husein Sekretaris DPRK Agara, menurut Informasi yang diterima koran ini akan menyusul sejumlah Kepala SKPK lainnya yang terkaitdengan daftar nominatif tenaga honorer di Agara.
Baca Juga:
KUTACANE - Masa uji publik atas pengumuman tenaga honorer kategori 1 (K1), belum berakhir. Namun, di Kabupaten Aceh Tenggara, kasus pengaduan adanya
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?