Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik

Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik
Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik

Disinggung jika Aceng akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman pidana saat dirinya sudah menjadi anggota DPD, Agus menyatakan, hal itu bukan lagi kewenangan KPU Jabar. Agus menjelaskan, DPD lah yang akan memberhentikan Aceng jika vonis tersebut diterima Aceng.

"Jika memang begitu, DPD pasti memecatnya. Masa iya, orangnya dipenjara tapi dia masih duduk sebagai anggota DPD. Tapi, soal pemecatan, itu kewenangannya di DPD," paparnya. (agp)


BANDUNG - Calon anggota DPD terpilih, Aceng Fikri terancam batal dilantik sebagai senator. Soalnya, mantan Bupati Garut itu tersandung kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News