Kasus Hukum Tetap Jalan, Saatnya Fokus Adu Gagasan

jpnn.com - JAKARTA - Proses penegakan hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai mulai menemukan titik terang.
Penetapan status tersangka pada calon gubernur petahana yang akrab disapa Ahok ini, setidaknya membuktikan kemandirian Presiden Joko Widodo dari tuduhan intervensi.
"Dengan kejelasan status Ahok sebagai tersangka, setidaknya pembedaan antara proses penegakan hukum dengan pencalonan Pilkada dapat didudukkan kembali," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Kamis (17/11).
Masykurudin mengatakan demikian, karena menilai proses hukum kasus Ahok dengan proses pilkada dapat berjalan dengan baik, sesuai prosedur yang berlaku.
Caranya, di satu sisi Ahok dan pasangannya calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dapat memanfaatkan masa kampanye sebaik-baiknya.
Namun di sisi lain masyarakat dapat tetap mengawal proses hukum dan menghormati apapun nanti hasilnya.
"Dengan demikian, mari kembalikan pilkada kepada sejatinya pilkada. Yaitu sebagai wahana evaluatif terhadap kebijakan sebelumnya dan adu gagasan perbaikan daerah ke depan," ujar Masykurudin.
Selain itu Masykurudin juga mengajak seluruh pihak mengembalikan pilkada sebagai sarana bagi pasangan calon untuk membincangkan rencana perbaikan tata kelola daerah, dengan mendasarkan pada persoalan-persoalan yang mengemuka.(gir/jpnn)
JAKARTA - Proses penegakan hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai mulai menemukan titik terang. Penetapan status
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas