Kasus Investasi Bodong Memiles: Polisi Tangkap Martini Louisa

Kasus Investasi Bodong Memiles: Polisi Tangkap Martini Louisa
Tersangka kasus investasi bodong Memiles, Martini Louisa. Foto : Pojokpitu/JTV

jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk dua orang lagi pelaku baru atas kasus investasi bodong Memiles.

Keduanya berperan sebagai agen promosi dan Tim IT yang membuat aplikasi Memiles.

Dua orang pelaku yakni Martini Louisa alias dr Eva sebagai agen promosi, dan Prima Handika, sebagai Tim IT pembuat aplikasi Memiles.

Menurut Irjen Luki Hermawan Kapolda Jatim, dalam merekrut para member, cara kerja Martini Louisa begitu rapi.

"Dia kerap menjadi motivator pada sejumlah seminar maupun melalui aplikasi Memiles, untuk menyakinkan para member agar tertarik bergabung," ujar Irjen Luki.

Martini Louisa mengaku sudah banyak yang menjadi member. Mulai dari kalangan selebritas hingga para pengusaha.

"Selain mengamankan dua pelaku baru, kami juga menyita uang sebanyak Rp 72 miliar dari rekening utama PT Kam And Kam selaku pemilik aplikasi Memiles," kata Irjen Luki.

Dari kasus investasi bodong ini, total uang yang disita dari rekening PT Kam And Kam sebesar Rp 122 miliar.

Polisi menangkap dua pelaku lagi kasus investasi bodong Memiles yaitu Martini Louisa alias dr Eva dan Prima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News