Kasus Jari Kelingking Terpotong Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Jari Kelingking Terpotong Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Titis Rachmawati kuasa hukum keluarga korban. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus jari kelingking bayi yang terpotong akibat ulah oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang karena kelalaiannya saat mengganti infus tempuh jalur secara kekeluargaan atau damai.

Kuasa hukum korban Titis Rachmawati didampingi orang tua korban, Suparman mengungkapkan bahwa Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai alias menempuh jalur kekeluargaan.

“Dalam kesempatan kedua ini kedua belah pihak saling memaafkan, kami anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum,” ungkap Titis.

Selain itu kata Titis, pihak rumah sakit juga telah memberikan dana dan pengobatan kepada kliennya.

Bahkan pihak rumah sakit juga berjanji akan melakukan perawatan hingga sang bayi benar-benar sembuh.

Untuk restorative justice akan di lakukan pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang.

“Jadi Senin 13 Februari 2023 akan digelar restorative justice antara kedua belah pihak,” kata Titis.

Sementara itu Suparman selaku orang tua korban mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kejadian tersebut dengan tegar.

Kasus jari kelingking bayi yang terpotong akibat ulah oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang tempuh jalur secara kekeluargaan atau damai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News