Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat
Kajari Bojonegoro Diusulkan Dicopot
Rabu, 05 Januari 2011 – 22:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada empat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus joki narapidana di Lapas Bojonegoro. Sanksi terberat dialami Widodo Priyono alias Yono, sopir tahanan Kejari Bojonegoro yang dipecat tak terhormat sebagai PNS kejaksaan. Berdasar hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejati Jatim, lanjut Babul, kasus ini bermula dari adanya keinginan terhindar dari hukuman 7 bulan penjara dari Kasiem ke pengacaranya, Hasnomo. Hasnomo menyanggupinya kemudian menghubungi temannya bernama Angga untuk mencarikan napi pengganti atau joki.
Sedangkan, Kajari Bojonegoro, Wahyudi, diusulkan untuk dicopot dari jabatannya. Pejabat lain, Hendro Sasmito (Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro) dicopot dari jabatannya. Hukuman serupa dialami Tri Murwani, jaksa kasus korupsi Kasiem, yang dibebaskan dari jabatannya selaku jaksa fungsional.
"Itu hasil pemeriksaan Kejati Jawa Timur yang sudah disikapi JAM Was," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada empat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo