Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat

Kajari Bojonegoro Diusulkan Dicopot

Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat
Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada empat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus joki narapidana di Lapas Bojonegoro. Sanksi terberat dialami Widodo Priyono alias Yono, sopir tahanan Kejari Bojonegoro yang dipecat tak terhormat sebagai PNS kejaksaan.

Sedangkan, Kajari Bojonegoro, Wahyudi, diusulkan untuk dicopot dari jabatannya. Pejabat lain, Hendro Sasmito (Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro) dicopot dari jabatannya. Hukuman serupa dialami Tri Murwani, jaksa kasus korupsi Kasiem, yang dibebaskan dari jabatannya selaku jaksa fungsional.

"Itu hasil pemeriksaan Kejati Jawa Timur yang sudah disikapi JAM Was," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu (5/1).

Berdasar hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejati Jatim, lanjut Babul, kasus ini bermula dari adanya keinginan terhindar dari hukuman 7 bulan penjara dari Kasiem ke pengacaranya, Hasnomo. Hasnomo menyanggupinya kemudian menghubungi temannya bernama Angga untuk mencarikan napi pengganti atau joki.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada empat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News