Kasus JR Saragih Ditangani Polda Sumut

Kasus JR Saragih Ditangani Polda Sumut
Kasus JR Saragih Ditangani Polda Sumut
MEDAN--Kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih, yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata ditangani oleh Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Itu terbukti dari dipanggilnya anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik untuk dimintai keterangan oleh Tipikor Polda Sumut, pada Jumat (17/2) lalu.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat No.R/49/II/2012/Direskrimsus Tanggal 10 Februari 2012. Isinya, diminta hadir di ruangan Sub Dit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Pemeriksaan dijalankan Tipikor Polda Sumut, dilakukan oleh Kanit 1 Sub Dit III/TIPIKOR, Komisaris Polisi (Kompol) M. Hasan Yusuf.SH.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi Sumut Pos (Grup JPNN). “Ya, ada laporan yang kita terima dan sudah ada dilakukan upaya pemanggilan, untuk dilakukan klarifikasi oleh Tipikor Polda terhadap, kasus dugaan tindak pidana atas adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Simalungun. Yang dimintai klarifikasinya adalah pelapor yaitu anggota DPRD Simalungun, atas nama Bernhard Damanik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heru menuturkan, penanganan kasus tersebut akan terus berlanjut, guna untuk mengumpulkan barang bukti dan sebagainya. Tujuannya, apakah nantinya kasus tersebut bisa dan akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya terhadap Bupati Simalungun, JR Saragih.

MEDAN--Kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih, yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata ditangani oleh Bagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News