Kasus Kasat Narkoba Belawan Bakal Menjalar
“Status uang Rp 8 miliar itu milik Yanti,” kata Slamet. Dikatakan, hingga kemarin tim penyidik BNN masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ichwan.
“Dari Mabes Polri, dari Propam, ikut juga melakukan pemeriksaan,” ujarnya, seraya mengatakan, para tersangka juga dijerat dengan aturan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada Ichwan. Hanya saja, sanksi baru akan dijatuhkan jika Ichwan sudah dinyatakan bersalah.
"Kan masih ditangani BNN dan itu masih didalami keterlibatannya. Apabila terbukti, pasti ditindak," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.
"Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami," ungkapnya, seraya mengatakan, pihaknya memegang azas praduga tak bersalah.
"Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses," imbuhnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah