Kasus KDRT didominasi Kekerasan Seksual

Banyak Kasus Tak Terungkap ke Publik

Kasus KDRT didominasi Kekerasan Seksual
Kasus KDRT didominasi Kekerasan Seksual
Menurutnya, masalah kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dewasa ini bukan hanya merupakan masalah pribadi,tapi sudah menjadi masalah global, karena persoalan kekerasan terhadap perempuan ini terkait erat dengan isu global tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memiliki makna yang positif bagi kehidupan keluarga khususnya bagi kaum perempuan, karena undang-undang tersebut memberikan landasan hukum untuk penghapusan dan pencegahan tindak kekerasan, perlindungan korban serta penindakan terhadap pelaku kekerasan.

"Agar undang-undang bisa efektif dan tidak memunculkan potensi terpecahbelahnya keluarga, kita berharap seluruh masyarakat, aparat penegak hukum termasuk para birokrat dapat memahami, menghayati dan menerapkan isi dan makna dari undang-undang ini," katanya.

Sementara itu kekurangan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sulit menjerat pelaku KDRT kemeja hijau, karena dalam KUHP tidak dikenal adanya istilah marital rape/pemaksaan hubungan seks oleh pasangannya. Selain itu juga tak dikenal konsep kekerasan ekonomi, yakni menelantarkan rumah tangga atau anak yang bisa ditutupi melalui undang-undang PKDRT ini. "Dalam memberikan perlindungan, undang-undang ini tergolong komprehensip dan didalamnya, bukan hanya tindakan kekerasan fisik seksual, atau ekonomi, tapi juga soal kekerasan psikis," imbuhnya.

Ditambahkannya, agar tidak terjadi KDRT, pasangan suami istri diperlukan solusi dengan melakukan dialog, penjelasan secara benar dan interaksi hubungan yang harmonis antar suami-istri, bahkan pihak keluarga. "Harapannya ndang-undang ini akan mengubah pandangan masyarakat terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak bisa dicampuri pihak luar, sekarang kasus KDRT ini sudah menjadi masalah publik," tambahnya. (rie/JPNN)

JAKARTA - Meski marak, namun banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak terungkap kepermukaan (publik). Kasus KDRT justru lebih banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News