Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Ada Tersangka Baru

Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Ada Tersangka Baru
LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK

jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Jawa Timur. Informasi tersebut disampaikan pengacara Nurhadi Fatkhul Khoir. 

Dia mengatakan penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus sudah lengkap.

Surat itu tertanggal Jumat (13/8) dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada Kamis (19/8). Pihaknya bersyukur karena kasus itu bisa segera naik, ke tahapan berikutnya. 

"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sudah P21," ujar dia, Sabtu (14/8)

Barang bukti yang dipegang penyidik secara terang benderang menunjukkan pelaku tak hanya dua orang, untuk itu pihaknya berharap pelaku lainnya diusut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News