Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Ada Tersangka Baru
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 23:29 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Jawa Timur. Informasi tersebut disampaikan pengacara Nurhadi Fatkhul Khoir.
Dia mengatakan penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus sudah lengkap.
Surat itu tertanggal Jumat (13/8) dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada Kamis (19/8). Pihaknya bersyukur karena kasus itu bisa segera naik, ke tahapan berikutnya.
"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sudah P21," ujar dia, Sabtu (14/8)
Barang bukti yang dipegang penyidik secara terang benderang menunjukkan pelaku tak hanya dua orang, untuk itu pihaknya berharap pelaku lainnya diusut
BERITA TERKAIT
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group