Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Butuh RUU PKS

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Butuh RUU PKS
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.

Berdasarkan data Komnas PA, pada 2017 sebanyak 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, di mana 52 persen kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen).

Kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1 persen). 

Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak.

Dari 123 korban ini, terdapat 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki, dan yang terbaru (Juli 2020) adalah pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Sukabumi Jawa Barat.

Ini mempertegas bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak memandang jenis kelamin sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas.

‌"Atas dasar inilah, kami meminta agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam prolegnas 2020," pungkas Amelia.(flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat sehingga jadi pertimbangan munculnya RUU PKS.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News