Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok

Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok
Kapal asing berbendera Tiongkok melintas di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (13/11). Foto: ANTARA/Irwansyah Putra/aww/15.

Tim Gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara, Badan Keamanan Laut, Bea Cukai dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia pada pekan lalu mengamankan dua kapal ikan berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Singapura. Dalam kapal Lu Huang Yuan Yu 118, aparat menemukan jasad HA dalam lemari pendingin kapal.

Saat mengamankan dua kapal Tiongkok itu, tim gabungan juga menyelamatkan 22 anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.

Sejauh ini, kepolisian telah menginterogasi 15 ABK asal Tiongkok dan delapan ABK asal Filipina. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan permintaan kepada pemerintah Tiongkok terkait kematian ABK WNI


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News