Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok
Jumat, 17 Juli 2020 – 22:58 WIB
Tim Gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara, Badan Keamanan Laut, Bea Cukai dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia pada pekan lalu mengamankan dua kapal ikan berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Singapura. Dalam kapal Lu Huang Yuan Yu 118, aparat menemukan jasad HA dalam lemari pendingin kapal.
Saat mengamankan dua kapal Tiongkok itu, tim gabungan juga menyelamatkan 22 anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.
Sejauh ini, kepolisian telah menginterogasi 15 ABK asal Tiongkok dan delapan ABK asal Filipina. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan permintaan kepada pemerintah Tiongkok terkait kematian ABK WNI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Timnas U-23 Indonesia Sukses Masuk Semifinal, Rizky Billar Menangis
- UEA Dukung RI Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Bintang Voli Dunia Banyak Main di Indonesia, Proliga 2024 Naik Kelas
- Luhut Sebut Tiongkok Bersedia Kembangkan Pertanian di Kalteng