Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
Jumat, 07 Juli 2023 – 19:49 WIB
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Para tersangka melanggar Pasal 7 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.(antara/jpnn)
Kasus kerangkeng manusia atau perdagangan orang (TPPO) di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (TRP) memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah