Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas

Lalu penasehat hukum menanyakan sudah sampai mana proses etik terhadap kliennya.
"Sampai saat ini masih proses banding," ujar Robin.
Dalam pemeriksaan saksi itu, Robin mengatakan dirinya sebagai penuntut dalam sidang KKEP terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sekitar bulan Juli 2024.
Sebelum disidang, kata Robin, dirinya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelanggar etik Polri (10 terdakwa).
Dalam persidangan itu, dirinya menerima barang bukti terkait kasus pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh kesepuluh terduga pelanggar, yakni keterangan saksi dan para terdakwa yang bersesuaian.
Kemudian, tangkapan layar percakapan pesan instans antara terdakwa Aziz dan terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, serta uang tunai Rp 12 juta, sisa dari penjualan barang bukti sabu.
Robin menjelaskan kesepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penjemputan narkoba sabu-sabu ke Malaysia seberat 36 kg, lalu barang bukti tersebut disisihkan 1 kg untuk membayar informan.
Barang bukti sabu-sabu yang disisihkan tersebut dijual kepada terdakwa Aziz, dengan nominal uang yang telah disetorkan hasil penjualan sebesar Rp 160 juta.
Kasus eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjual barang bukti narkoba ternyata belum tuntas. Begini infonya.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional