Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 3 Orang Ini Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 3 Orang Ini Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo.

Dua saksi adalah anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut kedua saksi itu ialah DTJ dan DTP.

"Saksi diperiksa sebagai terkait dengan lima tersangka korupsi BTS 4G Kominfo," kata Ketut, Selasa (7/2).

Saksi DTJ merujuk pada keterangan Deni Tri Junaidi, sedangkan DTP merujuk pada Devi Tiarani Puti.

Saksi ketiga yang diperiksa penyidik Kejagung ialah Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ketut.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Inilah orang-orangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News