Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

“Terdakwa Dudy Jocom pada sekitar Januari 2010 hingga Juni 2012 melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Dudy Jocom selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang, serta menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan.
Perbuatan itu merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau senilai Rp22.109.329.098,42; merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp19.749.384.767,24; dan merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan senilai Rp27.247.147.449,84. (antara/jpnn)
Eks pejabat Kemendagri Dudy Jocom didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance