Kasus Korupsi IUP Batubara, Kejaksaan Agung Tahan Eks Dirut Antam dan 3 Tersangka Lain
Kamis, 03 Juni 2021 – 20:27 WIB
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung menahan eks Dirut Antam dan 3 tersangka lain kasus dugaan korupsi IUP Batubara
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Inisial B
- PT Antam Berkomitmen Mengelola SDM yang Unggul