Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal

Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Karena belum mampu bayar, lanjut dia, maka Sertifikat tanah dipegang Alfiansyah sebagai jaminan. Hal ini dilakukan secara langsung oleh Nursiah. Bahkan dibuatkan perjanjian, jika tanah miliknya laku terjual maka 40 persen dibayarkan untuk menutup hutang dan 60 persen menjadi miliknya. "Sebagai orang dagang tentu mau. Dan, sertifikat tersebut sebagai kontrol, kalau ada uang masuk maka bisa dimonitor," katanya.

Ia menjelaskan, tanah akhirnya terjual untuk pembangunan Lapas Klas II A Pontianak. Hal ini berdasarkan persetujuan menteri melalui Depkumham RI, bahkan sebelum dibayar ada Sekjen untuk klarifikasi hal itu, suruh bayar. Maka sejumlah uang masuk ke Alfiansyah dari Depkumham karena dia pemegang sertifikat tanah.

"Sebab disampaikan data rekening Nursiah/Alfiansyah untuk proses pencairan dana yang sudah dibenarkan oleh pihak bank," ucapnya.

Ia menilai, pidana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP yang ditudingkan pada semua tersangka tidak mendasar. Karena sama sekali tidak ada bukti kerugian negara, melalui audit BPK. Bahkan jika ada pelanggaran hukum dalam proses ganti rugi tanah itu, kenapa yang punya tanah hanya menjadi saksi.

PONTIANAK -  Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News