Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB
PONTIANAK - Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan jaksa di persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tulus, dia menyatakan ada kejanggalan yang dilakukan jaksa selama proses penyidikan kasus tersebut. Bahkan, terkesan terlalu dipaksakan oleh pihak bersangkutan hingga masuk Pengadilan Tipikor. Padahal kejaksaan tidak dapat membuktikan adanya indikasi kerugian negara. "Hingga kurun waktu lebih setahun, dia berulang kali pinjam uang hingga jumlah hutang mencapai sekitar Rp 800 Juta yang dikuasakan ke Yusuf," ungkapnya.
"Harus ada pembuktian BPK, bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara. Kasus korupsi harus ada audit dulu dong. Ada apa dengan jaksa?, kenapa tebang pilih karena Sekjen dan Dirjen Depkumham yang mengeluarkan dana tidak ditahan," ungkap Bambang Tulus, Minggu (9/12).
Baca Juga:
Menurut dia, Alfiansyah terindikasi menerima sejumlah uang dikarenakan awalnya ada perjanjian dengan pemilik lahan. Jauh sebelum adanya pencairan dana, Nursiah selaku pemilik tanah memiliki hutang piutang dengan tersangka. Awalnya Nursiah pinjam uang Rp300 juta untuk biaya berobat. Selang waktu beberapa lama, pinjam lagi Rp 50 Juta.
Baca Juga:
PONTIANAK - Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar