Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB
"Mediasi bukan syarat pencairan dana, tapi dilakukan tim khusus dari kementerian hukum dan HAM RI. Kejaksaan seharusnya membuktikan dulu adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran kasus ini," ungkapnya.
Awalnya, kata dia, pejabat Kemenhum dan HAM Kalbar itu diperiksa sebagai saksi. Tidak jelas untuk tersangka siapa, bahkan usai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga menilai sudah ditahan sekitar 5 bulan tanpa ada bukti korupsi. "Jadi tidak jelas apa maksud kejaksaan ini," tuntasnya. (rmn)
PONTIANAK - Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah