Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB

Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
"Mediasi bukan syarat pencairan dana, tapi dilakukan tim khusus dari kementerian hukum dan HAM RI. Kejaksaan seharusnya membuktikan dulu adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran kasus ini," ungkapnya.
Awalnya, kata dia, pejabat Kemenhum dan HAM Kalbar itu diperiksa sebagai saksi. Tidak jelas untuk tersangka siapa, bahkan usai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga menilai sudah ditahan sekitar 5 bulan tanpa ada bukti korupsi. "Jadi tidak jelas apa maksud kejaksaan ini," tuntasnya. (rmn)
PONTIANAK - Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank