Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal

Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
"Mediasi bukan syarat pencairan dana, tapi dilakukan tim khusus dari kementerian hukum dan HAM RI. Kejaksaan seharusnya membuktikan dulu adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran kasus ini," ungkapnya.

Awalnya, kata dia, pejabat Kemenhum dan HAM Kalbar itu diperiksa sebagai saksi. Tidak jelas untuk tersangka siapa, bahkan usai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga menilai sudah ditahan sekitar 5 bulan tanpa ada bukti korupsi. "Jadi tidak jelas apa maksud kejaksaan ini," tuntasnya. (rmn)

PONTIANAK -  Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News