Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK
Senin, 20 Mei 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira tepat polisi menanganinya, jangan diserahkan kepada KPK. Biarkan KPK menyelesaikan kasus pokoknya dahulu, kasus Century dulu,"
ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Namun demikian Yani, mengatakan, harus tetap ada koordinasi antara kepolisian dengan KPK. Sebab hal itu sudah diatur di dalam perundang-undangan.
Baca Juga:
"Itu sudah perintah undang-undang (UU). Polisi minta atau tidak, KPK diwajibkan melakukan koordinasi," terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas