Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui

Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Atas tuntutan ini saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya, bagaimana?" tanya Fahzal Hendri.

"Iya yang mulia, saya diwakili oleh penasehat hukum saja," jawab Muhamad Fuad.

"Kalau begitu kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, seminggu bisa?" tanya YM Ketua Majelis Hakim yang segera diamini kuasa hukum Muhamad Fuad.

"Demikian sidang ini ditunda sampai satu minggu yang akan datang, hari yang sama, Kamis tanggal 25 November 2021 dengan acara pembelaan atau pledoi dari terdakwa," tutup Fahzal Hendri. (ant/dil/jpnn)

Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News