Kasus Langkat Tak Hanya Satu

Kasus Langkat Tak Hanya Satu
Kasus Langkat Tak Hanya Satu
Namun, lanjut Johan, jika toh dalam waktu dekat sudah terbentuk pengadilan tindak pidana korupsi di Medan, maka proses penuntutan akan tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK. "Hal-hal seperti ini terus kita koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya. Seperti diketahui, Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga melakukan pengusutan dan sudah menetapkan dua tersangka. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pengacara DL Sitorus Protes

JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, kasus dugaan APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK, itemnya


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News