Kasus Langkat Tak Hanya Satu
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:02 WIB
Namun, lanjut Johan, jika toh dalam waktu dekat sudah terbentuk pengadilan tindak pidana korupsi di Medan, maka proses penuntutan akan tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK. "Hal-hal seperti ini terus kita koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya. Seperti diketahui, Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga melakukan pengusutan dan sudah menetapkan dua tersangka. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, kasus dugaan APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK, itemnya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal