Kasus Langkat Tak Hanya Satu
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:02 WIB
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, kasus dugaan APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK, itemnya tak hanya satu. Namun, Johan tidak memerinci kasus apa saja yang dia maksud. Hanya saja, yang sudah beredar di kalangan pers, antara lain termasuk kasus dana bantuan banjir Bohorok dan Panther Gate. Johan kembali menjelaskan mengenai sejumlah opsi persidangan para terdakwa kasus Langkat nantinya. Salah satu opsi yang pernah disebutkan, Syamsul dan para pihak yang terlibat lainnya, disidangkan di pengadilan tindak pidana tipikor yang ada di Medan. Hanya saja, lanjut Johan, hingga saat ini, Mahkamah Agung (MA) juga belum selesai melakukan rekrutmen hakim-hakim pengadilan tipikor yang akan ditempatkan di daerah, termasuk Medan. "Lokasi atau tempat pengadilan tipikor di daerah ini juga belum jelas," ulasnya.
"Yang ditangani KPK memang kasus APBD, tapi itemnya banyak," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, kemarin (4/5). Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR pekan lalu, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja menyebutkan, kasus Langkat terdiri dari empat berkas.
Baca Juga:
Saat ditanya kapan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan seperti DL Sitorus, Johan mengaku tidak tahu. "Saya tak tahu kapan penyidik melakukan pemanggilan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, kasus dugaan APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK, itemnya
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali