Kasus Ledakan Bubuk Petasan di Jepara, Polisi Jerat Satu Tersangka

Kasus Ledakan Bubuk Petasan di Jepara, Polisi Jerat Satu Tersangka
Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang diduga bubuk bahan petasan. Tim Gegana Polda Jateng memeriksa lokasi ledakan, Senin (10/4/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com - JEPARA - Polres Jepara, Jawa Tengah, terus mengusut kasus ledakan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang diduga bersumber dari bubuk bahan petasan. Dalam pengusutan kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang berinisial HM sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial HM warga Desa Kedungmalang yang merupakan pemiliki bubuk bahan petasan,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Wakapolres Kompol Berry di Jepara, Senin (10/4).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, ada motif ekonomi untuk diperjualbelikan. Sementara alasan pelaku menaruh bubuk petasan di luar, lanjut dia, karena saat HM meraciknya ternyata terjadi reaksi panas, sehingga yang bersangkutan membawanya keluar rumah.

Lantas, bubuk petasan hasil racikan tersebut ditempatkan di pojok belakang bangunan SD Negeri 1 Kedung. "Saat ditaruh di luar, ternyata ada anak yang mencari ember. Salah satunya menendang ember tersebut kemudian terjadi ledakan," ungkap perwira menengah Polri itu.

Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Polisi juga memeriksa soal bahan baku yang digunakan untuk meracik bubuk petasan diperoleh dari mana saja.

"Untuk informasi awal penjualan bahan berbahaya itu lewat COD (cash on delivery) dan tidak saling kenal, sehingga perlu dilakukan pendalaman," ujarnya.

Sementara barang bukti yang disita dari lokasi kejadian maupun rumah tersangka, yakni ada belerang, semen, arang, aluminium foil, timbangan digital, ember cat, beberapa pakaian bekas, dan selongsong bekas pembungkus bahan baku untuk membuat bubuk petasan. 

Bubuk bahan petasan milik HM meledak pada Minggu (9/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi menetapkan satu orang berinisial HM sebagai tersangka kasus ledakan yang diduga bersumber dari bubuk petasan di Jepara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News