Kasus Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, Ina Ditangkap di Kalibata, Erwin Entah ke Mana
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa terhadap dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berstatus tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.
Kedua orang PPAT itu diketahui bernama Erwin Riduan dan Ina Rosaina.
Pada kasus yang dilaporkan Nirina Zubir, keduanya berperan sebagai notaris.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Erwin dan Ina mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Senin kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus P Silalahi.
Petrus mengatakan kedua tersangka itu hingga Senin (22/11) malam tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
"Iya, benar (dijemput paksa, red)," kata Petrus saat dikonfirmasi, Senin malam.
Petrus menyebut dari dua pelaku, baru tersangka Ina yang sudah ditangkap.
Dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir dijemput paksa, salah satunya ditangkap di apartemen Kalibata.
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara