Kasus Mafia Tanah Siap Disidangkan, Tersangkanya Masih Buron

Kasus Mafia Tanah Siap Disidangkan, Tersangkanya Masih Buron
Laman Polda Metro Jaya yang memuat pengumuman nama Benny Simon Tabalujan sebagai buron. Foto: tangkapan layar reskrimum.metro.polri.go.id/

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mencari buron bernama Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabaluja yang menjadi tersangka pemalsuan.

Pria kelahiran 2 Juni 1961 yang namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian itu diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tanah demi menguasai lahan di berbagai lokasi di Jakarta.

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengungkapkan bahwa Benny sudah masuk DPO.

Polri juga meminta Interpol menerbitkan red notice untuk menangkap pria yang punya domisili di alamat Jalan Pinangsia 22E Jakarta Barat dan 8 UNA, ST Mount Waterlay Victoria Australia A 9206813 itu.

"Untuk Pak Benny sudah DPO dan sedang proses red notice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujar Gandamanah saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).

Benny diduga memanipulasi surat tanah di wilayah Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur dan lokasi lain di Jakarta.  Salah satu korbannya ialah Edy Kartono yang kehilangan tanah seluas  seluas 8.150 meter di Cakung, Jakarta Timur.

Kini, berkas penyidikan perkara yang menyeret Benny sudah lengkap. "Untuk kasusnya sudah siap disidangkan" kata Gandamanah.(tan/jpnn)

Polda Metro Jaya masih memburu terduga mafia tanah, Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabaluja. Dia diduga melakukan penipuan dan pemalsuan keterangan atas dokumen autentik untuk memuluskan aksinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News