Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggulung delapan pelaku penipuan yang pengin menguasai tanah. Mereka adalah S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Nur Fadjar melapor ke mereka pada 17 Juni 2016 silam.
Dia menuturkan, pelaku memakai dokumen dan surat palsu untuk mengklaim tanah seluas 29.040 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta.
“Pelaku berani menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan surat palsu agar dapat ganti rugi senilai Rp 340 miliar, dari total aset tanah sebesar Rp 900 miliar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9).
Untuk tanah yang digugat saat ini telah berdiri bangunan Samsat Jakarta Timur. Lahan itu dimiliki DKI Jakarta sejak tahun 1985, dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.
Lalu, pada 1992, sertifikat tanah itu berstatus hak pakai dan Pemprov DKI Jakarta dipastikan sebagai pihak yang berwenang atas tanah itu. Baru di tahun 2014, pelaku datang dan mengaku sebagai pemilik tanah.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai ahli waris dari Ukar bin Kardi yang menggugat tanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, pelaku sempat menang di pengadilan, tapi akhirnya kalah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, karena ternyata sertifikat tersebut palsu.
"Proses banding masih berlangsung. Namun untuk para tersangka sudah kami amankan di Polda Metro Jaya," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggulung delapan pelaku penipuan yang pengin menguasai tanah.
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- Heikal Safar Berharap AHY Bisa Memberantas Mafia Tanah yang Merajalela
- 5 Tahun Berjuang, Nirina Zubir Menang Lawan Mafia Tanah