Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi

Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Saat ini, polisi mengembangkan kasus apakah ada keterlibatan pihak lain terlibat dalam kasus ini. "Kami masih dalami," kata dia.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan kkta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu pada akta autentik dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggulung delapan pelaku penipuan yang pengin menguasai tanah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News