Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Rabu, 05 September 2018 – 21:59 WIB
Saat ini, polisi mengembangkan kasus apakah ada keterlibatan pihak lain terlibat dalam kasus ini. "Kami masih dalami," kata dia.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan kkta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu pada akta autentik dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggulung delapan pelaku penipuan yang pengin menguasai tanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang