Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Memang ada, diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak, sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," pungkas Kombes Tubagus.

Diketahui bahwa Dian Rahmiani bersama pengacaranya Hartanto melaporkan kasus dugaan mafia tanah tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Menurut Hartanto, kliennya menjadi korban mafia tanah pada 2017 lalu. Aset tersebut berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).

Baca Juga: Aziz Yanuar: Hanya Habib Rizieq yang Ditahan Karena Kerumunan, Harus Masuk MURI

Kejadian itu bermula saat korban bersama suaminya hendak menjual tanah tersebut seharga Rp 180 miliar. Kemudian, Dian didatangi dua orang berinisial HK dan GS.

Ketika itu, keduanya mengaku ingin membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu kepada HK dan GS.

Selanjutnya, pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas. Saat itu hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.

Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus dugaan mafia tanah dengan korban Dian Rahmiani sudah naik ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News