Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Baca Juga: IPW Minta Kapolri dan Menpora Mundur dari Jabatannya Jika Ini Terjadi
Saat itu, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK.
"Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," beber Hartanto.
Hal itu membuat Dian dan keluarganya kaget. Sebab, sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama. Padahal, korban belum mengganti nama sertifikat tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.
Lebih parahnya lagi, ternyata cek bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong. "Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelas Hartanto.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus dugaan mafia tanah dengan korban Dian Rahmiani sudah naik ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah