Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh
Sabtu, 08 Januari 2022 – 23:03 WIB
Proses persidangan praperadilan itu juga telah diputuskan pengadilan negeri (PN) Banda Aceh yang menyatakan SP3 kasus Mawardi Ali dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak pengadilan.
"Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Askhalani. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Askhalani menyatakan kasus kliennya telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polda Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bikin Gaduh, Pelaku Langsung Sampaikan Ini
- Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini