Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh
Sabtu, 08 Januari 2022 – 23:03 WIB

Kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Aceh (tengah) dihentikan Polda Aceh. (ANTARA/Rahmat Fajri)
Proses persidangan praperadilan itu juga telah diputuskan pengadilan negeri (PN) Banda Aceh yang menyatakan SP3 kasus Mawardi Ali dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak pengadilan.
"Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Askhalani. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Askhalani menyatakan kasus kliennya telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polda Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar