Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
Menurut kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, kasus kliennya dihentikan polisi lantaran tidak terpenuhinya unsur pidana.
"Laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (8/1).
Bupati Mawardi Ali sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
Askhalani mengeklaim telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021.
Dokumen itu diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," terangnya.
Askhalani menjelaskan setelah Polda Aceh menghentikan kasus kliennya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan praperadilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Kuasa hukum Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Askhalani menyatakan kasus kliennya telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polda Aceh.
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar