Kasus Meikarta, Contoh Pengembang Properti Selalu Dipersulit

Kasus Meikarta, Contoh Pengembang Properti Selalu Dipersulit
Proyek Meikarta. Foto: JPG/GoBekasi

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu praktisi hukum dan pengamat sektor properti Erwin Kallo menerangkan, selama ini pengembang properti selalu ada di dalam kondisi yang sulit dalam menjalankan bisnisnya.

Hal ini terbukti dari terungkapnya kasus dugaan suap perizinian yang melibatkan proyek Meikarta dan kepala daerah di Bekasi, Jawa Barat.

Dia mengatakan, suap dan pungli dalam pembangunan proyek properti menjadi hal yang lumrah terjadi karena birokrasi yang belum sehat.

Menurutnya ada oknum birokrat yang mengarahkan dan menciptakan kondisi hingga suap dan pungli menjadi kewajaran.

“Tidak ada proyek properti di Indonesia yang tidak pakai suap atau pungli. Kenapa itu terjadi? Karena memang rentang perizinannya itu terlalu panjang dan terlalu banyak,” kata dia, Minggu (18/11).

Erwin mengatakan, dalam masalah suap dan pungli di sektor properti ini, ada pengembang yang memang terpaksa membayar. Karena, apabila tidak dibayar maka tidak jalan untuk mendapatkan izin.

“Suap itu bukan berarti ada masalah. Tidak ada masalah pun harus suap. Di Indonesia ini benar pun pakai ongkos. Bayar itu untuk apa? Untuk percepatan, karena bisnis itu masalah waktu,” tambah Erwin

Dia menjelaskan, penundaan suatu proyek karena perizinan akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Salah satunya biaya overhead yang akan membengkak jika terjadi penundaan proyek.

Selama ini pengembang properti selalu ada di dalam kondisi yang sulit dalam menjalankan bisnisnya contohnya di kasus Meikarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News