Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis

Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
JAKARTA - Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dengan Bank Century yang dilaporkan ke polisi dan diduga melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun sebenarnya murni urusan bisnis. Melalui konsultan hukumnya, Misbakhun menegaskan bahwa PT SPI punya reputasi baik dalam dunia bisnis.

Yuddy, legal konsultan Misbakhun, dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3), mengungkapkan, fakta yang ada menunjukkan bahwa PT SPI adalah perusahaan yang memiliki reputasi sangat baik.  “Karena reputasi itu pula, PT SPI menerima fasilitas kredit dari Bank Danamon sebesar US$ 10 juta, Negotiation Line dari Deutsche Bank, Rabo Bank dan Bank Mandiri dalam kurun waktu 2007 hingga 2009,” ujar Yuddy.

Terkait keterlibatan Bank Century, Yuddy menjelaskan bahwa hal itu murni urusan bisnis. “Keterlibatan Bank Century sebagai fasilitator L/C adalah murni Business to Business dan tidak terkait, apalagi jika dihubungkan dengan figur Robert Tantular. PT SPI mengajukan fasilitas L/C kepada PT. Bank Century dengan melalui proses perbankan yang lazim,” tandas Yuddy.

Sayangnya, tak semua kerjasama bisnis yang melibatkan PT SPI menguntungkan. Yuddy menyebutkan, tidak semua kontrak kerja sama PT SPI menguntungkan. Sebuah perusahaan lain bernama Kellet, kata Yuddy, bahkan gagal memenuhi kewajiban jual beli untuk melaksanakan pembayaran dengan menyediakan L/C at sight kepada PT SPI.

JAKARTA - Kasus letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dengan Bank Century yang dilaporkan ke polisi dan diduga melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News